Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menunjukkan diri dalam aksi unjuk rasa sekelompok buruh di depan kantornya, Balai Kota DKI Jakarta, pada hari ini.

Buruh menggelar aksi untuk menagih pernyataan Anies soal kenaikan 0,85 persen upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 yang dianggap belum cukup untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.

Pada aksi 29 November lalu, Anies sempat keluar menemui buruh dan mengaku akan berupaya meningkatkan kenaikan UMP. Namun, pada hari ini, buruh dibuat kecewa karena Anies tak menemui mereka.

"Yang pasti kami kecewa dengan Pak Gubernur karena tidak sesuai dengan janjinya pada tanggal 29 November. Menurut kami semua, Gubernur itu ketika menjanjikan pada tanggal 29 November itu bersifat spontan. Hanya untuk menyenangkan saja," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea di Balai Kota DKI, Rabu, 8 Desember.

William menganggap, seharusnya Anies bisa melakukan revisi UMP tanpa harus menunggu persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan lewat surat yang telah Anies kirimkan sebelumnya.

Sebab, jika Anies memutuskan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Tinggal diputuskan inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya bagaimana, tinggal diputuskan tidak perlu ketemu stakeholder, tidak perlu ketemu pengusaha, tidak perlu ketemu buruh, tinggal diputuskan saja," ungkap William.

Diketahui sebelumnya, pada 29 November lalu, Anies menemui ratusan massa buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta menuntut perubahan UMP 2022 yang sudah diketok palu. Bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bahkan sempat duduk di atas aspal dan berkumpul dengan buruh.

"Teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.

Anies menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022. Menurut Anies, formula penetapan UMP tidak sesuai diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Oleh karena itu, kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi, itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan," ujar dia