Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa korupsi adalah tindakan tidak terpuji yang memiliki dampak rusak luar bisa. Asumsi tersebut diungkapkan Menkeu mengingat korupsi memiliki ekses yang cukup luas ke berbagai bidang.

“Korupsi memiliki dampak yang luar biasa merusak. Kalau kita lihat dari sisi pemerintahan, maka korupsi bisa menggerus apa yang disebut tingkat kepercayaan,” ujarnya ketika berbicara dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kementerian Keuangan, Rabu, 8 Desember.

Menurut Menkeu, tingkat korupsi yang akut sangat mungkin menimbulkan ketidakpercayaan publik pada suatu pemerintahan. Hal ini kemudian dianggapnya menjadi suatu kemunduran demokrasi karena korupsi bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keterbukaan.

“Masyarakat tidak lagi bisa mempercayai satu pemerintah yang dianggap sangat korup sehingga kemudian akan terjadi gejolak politik dan juga sosial, lalu menciptakan ketidakmerataan kualitas atau kesenjangan yang luar biasa, menciptakan kerusakan dalam kehidupan,” tuturnya.

Dari sisi ekonomi, pemerintahan yang korup sudah dapat dipastikan tidak peduli dengan pembangunan ekonomi secara merata. Hal ini yang kemudian dianggap Menkeu sebagai penyebab mengapa korupsi cukup rentan mengganggu sektor perekonomian.

“Korupsi juga akan menyebabkan ketiadaan kegiatan-kegiatan yang produktif dalam bentuk investasi, karena siapapun yang memiliki capital dia akan berpikir seribu kali apakah bisa menjalankan usahanya tanpa kemudian menjadi korban dari korupsi yang merajalela,” jelasnya.

Disebutkan bendahara negara jika Kementerian Keuangan menjadi satu dari sedikit institusi yang diberikan kepercayaan untuk melakukan survei internal mandiri terkait indeks persepsi korupsi di tubuh lembaga. Kata Menkeu, ini merupakan prestasi atas kredibilitas dan transparansi Kementerian Keuangan serta diakui beberapa lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilaporkan bahwa terdapat lima unit eselon 1 di Kemenkeu dengan penilaian integritas tertinggi, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Sekretariat Jenderal, serta Inspektorat Jenderal.

Sebagai informasi, kelima unit tersebut memiliki tingkat skor integritas diatas penilaian Kementerian Keuangan secara umum, yakni 88,96. Adapun, skor terendah terdapat di unit Direktorat Jenderal Pajak dengan 81,18.

“Dengan demikian, korupsi akan menurunkan kinerja ekonomi dan tentu akan menurunkan kinerja sistem demokrasi atau representasi. (Korupsi) ini adalah suatu penyakit yang bisa menghinggapi serta menggerus fondasi suatu masyarakat dan negara,” tutup Menkeu Sri Mulyani.