Bagikan:

JAKARTA - Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Sejumlah perwakilan buruh masuk ke dalam gedung untuk melakukan audiensi.

Saat masuk ke dalam Balai Kota, mereka menaruh harap agar bisa bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntut langsung agar Anies merevisi surat keputusan (SK) tentang upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Ternyata, pihak yang menemui buruh adalah Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kemudian, buruh juga bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah dan Kepala Badan Kesbangpol DKI Taufan Bakri.

Karenanya, setelah keluar dari ruang pertemuan audiensi, sekelompok buruh kembali ke perkumpulan aksi dengan rasa kecewa.

"Kami kecewa karena kami tadi berharap ketemu Gubernur tapi ditemui oleh Pak Kadisnaker dan dari kesbang. Kemudian ditambah perwakilan dari TGUPP," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Desember.

William mengungkapkan rasa kecewa dialami para buruh karena mereka berharap bisa langsung mendapat jadwal revisi SK penetapan mengenai kenaikan UMP DKI dari Anies. Namun, sayangnya mereka tak mendapat kepastian dari anak buah Anies.

"Belum ada kepastian. Kami tidak menyalahkan Kadisnaker dan Kepala Bakesbangpol karena wewenang mereka tidak sampai di sana. Wewenang ada di Gubernur," ujar William.

FOTO: Diah Ayu-VOI

Sebagai informasi, hari ini buruh menggelar aksi besar-besaran. Ada dua tuntutan yang mereka kemukakan. Awalnya, rencana aksi digelar di depan Gedung MK menuntut penjelasan kepada MK atas putusan gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Kemudian, aksi dilanjutkan di depan Balai Kota DKI untuk menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. Pasalnya, Anies menjanjikan akan merevisi surat keputusan (SK) gubernur terkait UMP dengan dasar keadilan.