JAKARTA - Asosiasi pengusaha memprotes keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari sebelumnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Pandapotan Sinaga menyayangkan polemik yang terjadi imbas revisi UMP Ibu Kota. Pandapotan menilai Anies menciptakan kegaduhan pada masyarakat Jakarta.
"Saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu? Karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," kata Pandapotan kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai kebijakan perubahan UMP merupakan bukti Anies tidak bisa menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
"Tugas Pemprov adalah menjaga keseimbangan antara pengusaha dan buruh. Seimbang dengan adanya kenaikan tapi juga seimbang terbuka dengan pengusaha. Tidak boleh berat sebelah. Tapi ternyata mereka tidak mampu menjaga keseimbangan itu," ucap Gembong.
Gembong menilai perubahan UMP menandakan Anies dan jajarannya tak melakukan kajian secara komprehensif dalam menentukan bersaran pengupahan.
Dia mengaku heran dengan adanya perubahan nominal UMP ini. Padahal, Anies memiliki puluhan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI yang bertugas melakukan kajian hingga memberi masukan mengenai program Pemprov DKI.
"Padahal dia punya tim yang luar biasa banyak. Ada 76 orang yang digaji rakyat Jakarta, loh. TGUPP opo kerjanya? kenapa tidak melakukan kajian soal kenaikan UMP?" cecar Gembong.
Diketahui, Anies mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.
Kebijakan ini diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Di dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Hariyadi.
BACA JUGA:
Hariyadi menuturkan Anies melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.
Hariyadi mendesak Anies untuk menarik kembali keputusan revisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Jika tidak, Apindo bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami akan menggugat hasil revisi itu ke PTUN dan dikoordinasikan Apindo DKI. Mengenai itu kami menunggu dulu Pergubnya sebelum dilanjutkan ke PTUN," tegasnya.