Sambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Penyebaran COVID-19
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah saat ini sudah menyiapkan sejumlah langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Langkah antisipasi tersebut diambil setelah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata termasuk aparat penegak hukum.

"Kita telah melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan penanganan libur Natal dan Tahun baru yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Selasa, 21 Desember.

Adapun langkah pertama yang diambil pemerintah, sambung Muhadjir, dengan menerbitkan aturan maupun kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal dan Tahun Baru.

"Misalnya, akan dikeluarkan Surat Edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," ungkapnya.

Berikutnya, pemerintah akan menggelar Operasi Lilin yang dimulai pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pelaksanaan kegiatan ini nantinya akan dilakukan oleh Polri, TNI, dan aparat ketertiban lain.

"Akan tetapi H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi begitu juga nanti setelah tanggal 2 (Januari, red) yaitu H+7 akan dilakukan postoperasi terutama oleh Polri yang di BKO oleh TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," ujarnya.

Selanjutnya, Muhadjir juga mengatakan nantinya ada penebalan petugas untuk mengantisipasi pergerakan di masyarakat. Dari mulai mal, hingga tempat wisata akan diawasi oleh petugas.

Tak hanya itu, pemerintah lewat kementerian/lembaga terkait juga akan mengupayakan agar hasil tes polymerase chain reaction bisa segera keluar dan tak perlu menunggu waktu lama. Sehingga, pelaku perjalanan dari luar negeri di pintu darat, laut, dan udara tidak menumpuk.

"Selanjutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," tegasnya.

Muhadjir bilang, masyarakat harus menyadari kebijakan tersebut dibuat pemerintah semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19. Termasuk varian baru yang kini sudah ada di Tanah Air yaitu Omicron.

"Pemerintah melaksanakan kebijakan-kebijakan ini untuk mencegah gelombang penularan COVID-19 berikutnya. Terutama dengan munculnya paham yang baru yaitu Omicron," pungkasnya.