PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Polri Terapkan Penyekatan
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo/DOK HUMAS POLRI

Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal menerapkan skema penyekatan di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan dilakukan berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Iya (pemberlakuan penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran COVID-19," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 November.

Saat ini, lanjut Dedi, Polri sedang mempersiapkan segala kebutuhan penerapan skema penyekata. Pembahasan penyekatan akan dilakukan pekan depan.

"Ya semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat interdep minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan COVID-19," kata Dedi.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas Muhadjir.