CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, akan melakukan penyekatan di pintu masuk daerah tersebut saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, dalam rangka mengedukasi warga yang bepergian.
"Kita melakukan penyekatan yang sifatnya edukasi kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Antara, Selasa, 7 Desember.
Agus mengatakan penyekatan dilakukan di beberapa pintu masuk ke Kota Cirebon, namun nantinya hanya kendaraan luar daerah berpelat nomor polisi selain E yang akan diperiksa.
Pemeriksaannya sendiri kata Agus, yaitu meliputi kartu vaksinasi dan juga tes antigen secara acak bagi pengendara dari luar daerah.
"Kami akan melakukan sampling vaksin dan pemeriksaan antigen, bagi warga luar daerah terutama yang menggunakan kendaraan berpelat nomor selain E," tuturnya.
Selain itu kata Agus, Pemkot Cirebon akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terutama pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, hal ini untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.
BACA JUGA:
Pemerintah Pusat ujar Agus, tidak jadi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara keseluruhan, namun mengikuti PPKM yang saat ini sedang berlaku di masing-masing daerah.
"Kita lakukan pembatasan sebagai bagian dari antisipasi menghadapi potensi meningkatnya kembali COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru," katanya.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi bahwa pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM level 3 di semua wilayah," kata Agus.