PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Efektif?
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia saat periode libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Lalu, apa kebijakan tersebut akan efektif? Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengaku pengetatan mobilitas di tiap daerah yang sebelumnya dilonggarkan menjadi terapkan PPKM Level 3 pasti akan berkontribusi mengurangi penyebaran virus corona.

Namun, tak cukup di situ. Mau bagaimanapun juga, penerapan tracing, testing, dan treatment (3T), protokol kesehatan 5M, hingga vaksinasi tetap harus dijalankan secara konsisten.

"Siginifikansi dari dampaknya penerapan PPKM Level 3 tentu akan bergantung pada konsistensi dari intervensi yang mendasar, yakni 3T, vaksinasi, 5M. Ini kan harus dilakukan tiap hari, bukan hanya dilakukan saat Natal dan Tahun Baru saja," kata Dicky kepada VOI, Jumat, 19 November.

Pemerintah, kata Dicky, perlu menjaga penguatan tiga hal tersebut dengan memfasilitasi 3T yang masif dan murah. Selain itu, distribusi stok vaksin COVID-19 juga mesti merata dan dilakukan peningkatan.

"Bicara mitigasi pada PPKM Level 3 bukan hanya membuat orang itu diam tak bepergian, tapi akan efektif jika diterapkan 3T-nya, penguatan mendeteksi kasus, testing, hingga isolasi-karantina," tutur Dicky.

"Mau PPKM Level 3, 4, 2, ya tak apa, yang penting esensinya 3T, 5M, dan vaksinasi. Kalau tidak dimitigasi dengan strategi mendasar ini, setidaknya di triwulan pertama 2022 diprediksi akan berpotensi meningkatkan kasus," lanjutnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur akhir tahun. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta.