Bagikan:

JAKARTA - Seluruh daerah di Indonesia, secara otomatis akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3. Tanpa ada kecuali, semua daerah akan mulai memberlakukan kebijakan Level 3 itu sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Jadi andaikata daerah kamu sekalipun sudah masuk Level 1 dan 2 karena kasus COVID-19 yang melandai, tak ada toleransi. Kepastian ini sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 18 November.

Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru.