JAKARTA - Pemerintah Provinsi Riau menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Dengan telah terbitnya Instruksi Mendagri maka seluruh kabupaten/kota yang saat ini level 2 dan level 1, kembali memberlakukan PPKM level 3," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuiani Nazir di Pekanbaru, dilansir Antara, Jumat, 26 November.
Menurut dia, seluruh daerah juga mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas penanganan COVID-19, di masing-masing kabupaten/kota.
"Inmendagri sudah dikeluarkan terkait dengan PPKM level 3, mulai 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022. Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” kata Mimi.
BACA JUGA:
Dijelaskan Mimi, selama PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru 2022, tempat wisata, pengelolaan mal dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Jadi selama libur Natal dan tahun baru, peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mimi.