Jemaat Gereja-gereja di DKI yang Boleh Datang Dipatok 50 Persen Saat Ibadah Natal
Dokumentasi Misa Natal di Gereja GPIB Sion, Tamansari, Jakarta Barat tahun lalu (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI menyesuaikan aturan kapasitas ibadah Natal di gereja sebesar 50 persen saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir tahun.

Pemprov DKI menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kepasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi ketentuan dalam Kepgub tersebut yang dikutip di Jakarta, Selasa 7 Desember..

Pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa kegiatan ibadah di gereja saat Natal 2021 dilaksanakan dengan ketentuan di gereja maupun secara daring.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) saat masuk dan keluar gereja.

Peningkatan level PPKM diterapkan guna menekan penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov DKI menilai momentum libur biasanya diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.