SURABAYA - Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pengetatan akan diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni mengatakan, Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Natal-Tahun Baru.
"Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat," kata Indah, dikonfirmasi, Rabu, 24 November.
Indah menjelaskan, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat Natal-Tahun Baru. Yakni dengan aplikasi live location whatsapp di masing-masing grup dinasnya.
"Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga telah mengeluarkan SE terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim No 850/3695/204.3/2021.
Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.