JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang aparatur sipil negara (ASN) DKI untuk mengambil cuti pada musim libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"ASN dilarang cuti sesuai dengan SE MenPAN RB Nomor 13 Tahun 2021. Pemerintah pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun," kata Riza kepada wartawan, Jumat 29 Oktober.
Riza menuturkan, hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang menghapus cuti bersama pada akhir tahun. Ia meminta semua pihak memahami kebijakan ini demi meminimalisasi penularan COVID-19.
"Pemerintah menetapkan keputusan terkait penghapusan cuti bersama sejak 24 Desember atau menjelang hari natal dan tahun baru. Ini demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru COVID-19 karena mudik libur panjang," jelas Riza.
Seperti diketahui, penghapusan cuti bersama sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menjelaskan kebijakan penghapusan cuti natal dan tahun baru dilakukan untuk membatasi mobilisasi atau pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
BACA JUGA:
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas COVID-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa, 26 Oktober.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir.
Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat. Oleh sebab itu perlu dilakukan bersama oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," lanjutnya.