JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menilai pemanggilan Arteria Dahlan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyalahi UUD MD3 tentang MPR/DPR/DPD. Pasalnya, untuk memanggil anggota DPR harus melalui izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Habiburokhman mengatakan, apabila polisi membutuhkan keterangan Arteria terkait cekcok dengan wanita yang mengaku keluarga jenderal bintang tiga, maka MKD yang akan memanggil Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin Hariandja, ke DPR RI.
"Kami menawarkan kalau memang diminta keterangannya Pak Arteria kita periksa disini, kita berikan keterangan, polisinya kita panggil memberikan keterangannya di MKD," ujar ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Rabu, 24 November.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengaku sudah menemui Arteria tadi malam. Dia menyarankan, agar Arteria tidak perlu memenuhi panggilan ke Polres Bandara Soetta lantaran bisa merusak sistem yang telah diatur di UUD MD3 Pasal 245.
"Saya sudah ketemu pak Arteria tadi malam, waktu rapat Panja UU Kejaksaan, beliau ingin sekali hadir, tapi saya katakan ke pak Arteria kalau anda hadir berarti merusak sistem. UU MD3 di 245 MPR/DPR jelas bahwa kalau dipanggil mesti lewat MKD tetapi sekarang lewat presiden kecuali, tipikor, narkoba tindak pidana khusus," terang Habiburokhman.
Dia mengatakan, bukan soal Arteria tidak mematuhi UU jika memenuhi panggilan ke Polres Bandara, akan tetapi polisi tidak berhak memanggil seorang anggota DPR tanpa ijin secara resmi.
BACA JUGA:
"Ini bukan soal Arteria-nya, ini soal bagaimana kita mematuhi UU. Saya ingatkan ke Pak Arteria kalau anda dipanggil dan hadir bukan anda memposisikan equality before the law bukan, karena memang UU-nya mengatur demikian," kata anggota Komisi III DPR itu.
Habiburokhman yang duduk di komisi bidang hukum itu pun menyesalkan adanya pemanggilan yang dilayangkan polisi bandara. Dia meminta agar Kapolres Bandara Soetta dievakuasi Kapolda Metro Jaya.
"Kita sesalkan, kalau beliau mematuhi UU-nya. Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hariandja, mengatakan Arteria Dahlan akan dipanggil ke Polres Bandara pada hari ini, Rabu, 24 November, untuk dimintai keterangan.
Sementara, wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga itu dipanggil pada besok hari, Kamis, 25 November. Hanya saja, belum diketahui pukul berapa panggilan tersebut digelar.
"Undangan klarifikasi untuk kedua belah pihak rencana Rabu dan Kamis. Arteria Rabu dan si wanita Kamis," kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hariandja, Selasa, 23 November.