JAKARTA - Cekcok antara anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga di Bandara Soekarno-Hatta menyedot perhatian publik.
Pakar komunikasi politik dari Universitas Emrus Sihombing, mengaku prihatin dengan persoalan tersebut. Menurutnya, sikap arogansi semestinya tidak perlu dipertontonkan di ruang publik.
"Kita prihatin, menurut saya kedua belah pihak adalah orang terdidik. Karena itu seharusnya tidak dipertunjukkan para pihak tersebut dimanapun mereka berada," ujar Emrus di Jakarta, Rabu, 24 November.
Apalagi, kata dia, ada kalimat dari pihak tertentu yang menunjukkan arogansi atau kesombongan dengan pilihan kata yang dilontarkan. Diketahui, wanita tersebut memaki-maki sembari menyampaikan bahwa ia dari keluarga jenderal TNI. Bahkan mengancam merusak karier Arteria Dahlan.
"Dari aspek komunikasi, ini orang tidak memahami aksiologi dari etika atau kesopanan berkomunikasi terhadap manusia lain. Apalagi terjadi di ruang terbuka," katanya.
BACA JUGA:
Namun, menurut Emrus, ini adalah persoalan komunikasi yang sebaiknya diselesaikan secara komunikasi dengan pertemuan kedua belah pihak. Sehingga bertukar simbol verbal dan nonverbal diantara mereka akan menemukan solusi.
"Tidak serta merta harus dilanjutkan ke proses hukum. Karena tidak akan menyelesaikan persoalan, karena hukum adalah persoalan salah benar, berarti ada nanti seseorang yang dianggap bersalah atau tidak bersalah. Bahkan bisa jadi naik banding sehingga menyita waktu," jelasnya.
"Justru akan lebih solutif dan dewasa ketika mereka bertemu saja. Tidak ada salahnya saling memaafkan satu dengan yang lain, sesuai dengan budaya ke-Indonesiaan kita," tandas Emrus.
Seperti diketahui, cekcok antara Arteria Dahlan dan ibundanya dengan seorang wanita yang mengaku anak jenderal TNI bintang tiga di Bandara Soetta, Minggu, 21 November, berujung saling melapor ke polisi.
"Ada pelaporan dari kedua belah pihak. Jadi saling lapor ya, sementara lagi ditangani Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Prayogo, Senin, 22 November.
Arteria Dahlan dan wanita tersebut sama-sama melaporkan pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Polisi mengedepankan upaya mediasi untuk menyelesaikan perselisihan ini.
"Semua saling melaporkan, tapi kita upayakan untuk mediasi," kata Iptu Prayogo.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #hari ibu #nataru #natalPopuler
22 Desember 2024, 05:34
22 Desember 2024, 00:05
22 Desember 2024, 01:06