Telusuri Wanita yang Maki Ibu Arteria Dahlan, TNI: Bila Ada Dugaan Pidana Anggota, akan Diproses di Peradilan Militer
Tangkapan layar

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen Prantara Santosa, mengatakan sosok perempuan yang memaki ibunda anggota DPR RI Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta masih ditelusuri. Dalam video yang beredar perempuan itu mengaku sebagai keluarga jenderal bintang tiga TNI.

"Merespons video yang beredar tentang insiden di Bandara Soekarno, TNI akan menelusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini," kata Prantara kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 November.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran maupun pidana benar dilakukan oleh anggota TNI, maka kasus ini akan ditangani langsung oleh pengadilan militer.

Tapi, Prantara bilang, jika dalam proses pembuktian ditemukan warga tersebut adalah sipil maka akan diserahkan ke pengadilan umum untuk diadili.

"Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI, akan diproses di peradilan militer," ungkapnya.

"Namun bila pihak yang diduga melakukan tindak pidana bukan Anggota TNI, akan diproses oleh aparat hukum peradilan umum," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, viral video seorang wanita memaki-maki rombongan anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam video itu, perempuan tersebut mengaku sebagai keluarga jenderal bintang tiga TNI dan menyebut ketua umum partai politik.

Selanjutnya, dilihat dari video lainnya, wanita yang mengaku anak jenderal bintang 3 itu tampak berjalan ke luar Terminal Kedatangan 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan langsung menaiki mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport berwarna hijau dengan pelat nomor khas khusus pejabat TNI AD.

Akibat cekcok itu, wanita yang mengaku anak jenderal bintang 3 itu tampak berjalan ke luar Terminal Kedatangan 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan langsung menaiki mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport berwarna hijau dengan pelat nomor khas khusus pejabat TNI AD.

Setelah keributan terjadi, Arteria dan wanita itu saling lapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya melaporkan dugaan pelanggaran tentang penghinaan dengan sengaja yang ada di Pasal 315 KUHP.