Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan terkait penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini disampaikannya setelah melakukan audiensi dengan PPATK pada Rabu, 17 November kemarin.

"Kalau laporan proaktif dari PPATK ada juga beberapa yang menyangkut kegiatan di masa pandemi (COVID-19, red). Ada (laporan, red), harus saya akui memang ada," kata Alexander dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 18 November.

Atas laporan tersebut, Alexander mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak. 

"Tentu nanti kita lihat predikat crime-nya," ujarnya.

Pendalaman ini penting mengingat KPK baru bisa mengusut dugaan TPPU bila berkaitan dengan kasus korupsi yang sudah mereka tangani lebih dulu.

"Jadi ini sedang kita cari kaitannya, transaksinya, ada enggak kaitannya dengan pengadaan alat kesehatan, PCR, dan seterusnya," tegas Alexander.

Selain itu, Alexander juga mengakui KPK telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan di masa pandemi COVID-19. Nantinya, KPK akan meminta bantuan PPATK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Biasanya kami juga akan minta dari PPATK untuk mendalami transaksi dari pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan bansos, alkes, dan sebagainya," ujarnya.

Melengkapi pernyataan Alexander, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya siap melayani permintaan KPK untuk melakukan analisis transaksi keuangan. Pelayanan maksimal tentunya akan diberikan.

"Kalau bicara masalah alkes dan beberapa tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan, dianalisa PPATK baik analisis ataupun pemeriksaan sudah kami informasikan ke KPK. Kita berkomunikasi dan terus dilakukan pendalaman," ujarnya.