Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan hasil analisa (LHA) terkait transaksi janggal saat kampanye di Pilpres 2024. Ia sudah minta anak buahnya menindaklanjut dengan mempelajari hingga merencanakan tindak lanjut.

“Ya, katanya kan sudah dikirim (PPATK, red) kemarin saya sudah terima dan kita (pimpinan, red) tinggal perintahkan pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember.

Meski sudah menerima, Alexander bilang dirinya tak mau membocorkan laporan analisa dari PPATK. “Itu kan informasi intelijen,” tegasnya.

Dia hanya menegaskan tindak lanjut pasti dilakukan. “Pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan (langkah berikutnya, red), dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya,” ungkap Alexander.

Aexander menyebut dirinya memang menandatangani disposisi karena pimpinan komisi antirasuah lainnya sedang berada di luar kota.

Ke depan, Alexander bilang KPK berpeluang melakukan tindak lanjut jika ditemukan tindak pidana korupsi dari transaksi janggal tersebut. Namun, proses ini tetap mengacu pada Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Kan enggak hanya terkait penyelenggara negara. Di Pasal 11 menyangkut aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan kerugian di atas Rp1 miliar. Kan ada alternatifnya. Jadi kan kalau kerugiannya di atas Rp1 miliar orang swasta juga bisa (ditindak, red),” jelasnya.

Selain itu, lembaganya juga akan menelisik dari mana asal transaksi janggal tersebut. “Kita lihat sumber uang,” ujar Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara' di Jakarta, Kamis 14 Desember.

Menurut Ivan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana? Kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," ujarnya saat itu.