Anggap Anwar Usman Korban Putusan MK, TKN Prabowo-Gibran: Stop Politik Framing Hitam
Anwar Usman/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA -  Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman bicara soal pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut Anwar Usman sebagai korban kambing hitam buntut putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Habiburokhman, sejumlah pihak dengan sengaja mencari kesalahan Anwar yang kala itu turut memutus putusan MK Nomor 90 terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Melalui putusan MK Nomor 141 ini, makin terang dan jelas sebetulnya Pak Anwar Usman ini korban kambing hitam orang yang sengaja dicari kesalahannya karena untuk melakukan legitimasi terhadap keputusan MKMK," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, hakim konstitusi yang menolak perkara serupa pada Putusan MK Nomor 141 membuktikan bahwa tidak ada intervensi Anwar pada putusan 90.

Habiburokhman pun menilai sanksi pelanggaran berat yang dijatuhkan kepada Anwar hingga harus dicopot sebagai Ketua MK tidaklah tepat.

"Di mana putusan inilah yang kemudian dibawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran, disebut diwarnai dengan cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika dan sebagainya," kata Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu pun menegaskan bahwa dalam perkara Nomor 141 ini, delapan MK menyatakan tidak ada masalah dalam perkara Nomor 90. Karena itu, Habiburokhman meminta pihak pihak tertentu untuk berhenti melakukan praktik politik framing hitam.

"Tidak ada sama sekali dissenting dan concurring opinion. Jadi bulat keputusan bahwa perkara Nomor 90 itu tidak ada masalah. Sehingga, kita jangan lagi praktekkan politik fitnah, politik framing hitam, kita kedepankan kontestasi gagasan, kita kontestasi visi misi, program-program, rekam jejak," kata Habiburokhman.