Siap Hadapi Debat Capres dan Cawapres, TKN Pastikan Prabowo-Gibran Kebal dari Kampanye Negatif
Foto bersama tiga paslon capres-cawapres Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 14 November 2023. (Antara-Fath Putra M)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman memastikan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka siap menghadapi debat  kandidat capres dan cawapres perdana yang digelar KPU RI pada 12 Desember mendatang.

"Jelang debat perdana 12 Desember besok, kami pastikan pasangan Prabowo-Gibran sudah kebal dari kampanye negatif dan fitnah," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 9 Desember.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, dua menu utama kampanye negatif dan framing hitam yang kerap dilancarkan untuk mendiskreditkan Prabowo-Gibran adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi dan tuduhan atau fitnah pelanggaran HAM.

Namun, Habiburokhman menegaskan, putusan MK nomor 90/PUI-XXI/2023 yang disebut sebagai hasil intervensi kekuasaan sudah terbantahkan dengan keluarnya putusan MK nomor 141/PUU-XXI:2023 yang menegaskan bahwa putusan nomor 90 tidak diwarnai intervensi dan tidak mengakibatkan ketidakpastian hukum. Sehingga kata dia, pencalonan Gibran mempunyai legitimasi yang sangat kuat.

"Perlu digarisbawahi bahwa putusan MK nomor 141 diputus oleh delapan hakim Konstitusi tanpa keterlibatan Anwar Usman. Sehingga jelas bagi rakyat bawah tanpa ada Anwar Usman pun, MK Justru secara bulat tetap membuat putusan yang sama soal kesempatan anak muda untuk maju sebagai capres dan Cawapres," tegasnya.

Kemudian soal tuduhan pelanggaran HAM, menurut Habiburokhman, publik sudah sangat paham bahwa Prabowo sama sekali tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran HAM.

"Sudah hampir 15 tahun sejak Pemilu 2009, publik bisa mengakses di dunia maya dokumen putusan dewan kehormatan perwira dan keputusan presiden BJ Habibie terkait tuduhan pak Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis," kata Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Ternyata, tambah Habiburokhman, dalam dokumen dewan kehormatan perwira diketahui bahwa putusan tersebut bukanlah putusan lembaga peradilan dan hanya bersifat rekomendasi. Lalu dalam dokumen keputusan presiden BJ  Habibie disebutkan bahwa Prabowo tidak diberhentikan dengan tidak hormat.

"Justru di situ disebutkan pak Prabowo di beri penghormatan atas jasa jasanya Selama menjadi prajurit angkatan bersenjata republik Indonesia," katanya.

"Insyaallah Pak Prabowo bisa maksimal menyampaikan visi misi program dan gagasan dalam debat besok," tutup Habiburokhman.