Kerja Sama dengan Korea Insurance Development Institute, OJK: Demi Penguatan Sektor Asuransi di Indonesia
Nota kesepahaman OJK dengan KIDI ditandatangani Ogi Prastomiyono dengan Chairman/CEO KIDI Chang-Eon Heo di Seoul, Rabu (6/12). (Dok. OJK)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan Korea Insurance Development Institute (KIDI) untuk pengembangan bidang perasuransian khususnya dalam memperkuat infrastruktur keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa tercapainya kesepakatan yang dituangkan ke dalam nota kesepahaman dan merupakan bentuk kolaborasi strategis antara OJK dan KIDI yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama khususnya dalam pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi.

Serta bertujuan dalam joint-research, capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama lainnya terkait pengembangan industri asuransi.

"OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia dan Korea," Ujarnya dalam keterangan resminya Sabtu 9 Desember.

Ogi mengatakan bahwa salah satu isu yang paling krusial dalam industri asuransi Indonesia adalah persaingan pasar yang tidak sehat, yang mendorong perusahaan asuransi menetapkan premi yang kurang memadai bagi pembayaran manfaat asuransi.

Untuk itu, sesuai dengan praktik yang berlaku internasional, OJK menyadari perlu segera dibentuk lembaga penetapan tarif premi independen, yang secara khusus bertugas untuk mengembangkan dan mengelola database profil risiko industri asuransi Indonesia.

Melalui kerja sama antara OJK dan KIDI, Ogi berharap pihaknya dapat memperkaya pemahaman dan wawasan dalam hal praktik terbaik dari Korea sebagai negara yang telah berhasil membentuk lembaga independen yang berperan dalam mendorong pengembangan sektor industri asuransi, khususnya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi.

Nota Kesepahaman dengan KIDI mulai berlaku pada 1 Januari 2024 untuk jangka waktu selama dua tahun dan secara otomatis akan diperpanjang selama satu tahun jika para pihak menyetujuinya.