Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman merespons pernyataan TPN Ganjar-Mahfud soal Prabowo-Gibran diminta mundur sukarela karena melanggar kode etik.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud,Todung Mulya Lubis mengungkit putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon presiden.

Sebelumnya ketua MK Anwar Usman juga dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua TKN Habiburokhman menyebut mereka frustasi.

"Ini kan orang-orang yang frustasi, nggak baca lagi putusan DKPP, putusan DKPP kan jelas di halaman 185 188 jelas bahwa putusan DKPP memperkuat legal standing Prabowo-Gibran karena mengatakan putusan MK nomor 90 itu mulai berlaku untuk pemilu 2024," kata Habiburokhman di Media Center TKN Kertanegara, Selasa 6 Februari.

Karenanya kata Habiburokhman Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan tersebut.

"Makanya kalau TPN Ganjar-Mahfud menjadikan putusan DKPP menjadi alasan untuk mendiskreditkan lalu mengatakan kami melanggar etika itu sebuah pernyataan yang frustasi, ini orang satu mungkin tidak mengerti hukum lalu tidak tau kondisi, yang ketiga panik karena elektabilitasnya merosot," ujar Habiburokhman.