Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya akan mendalami laporan transaksi mencurigakan terkait penanganan pandemi COVID-19 yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendalaman akan dilakukan dengan melakukan koordinasi ke kementerian atau lembaga terkait.

"Ya kita tentu akan berkoordinasi dengan kementerian. Kita akan mendalami pengadaan tersebut di kementerian atau lembaga terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh PPATK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 November.

Selain itu, Alexander mengatakan laporan ini juga akan ditelaah lebih lanjut. Tujuannya agar bisa ditentukan apakah transaksi mencurigakan ini bisa ditangani pihaknya atau tidak.

"Menurut PPATK ini ada kaitannya dengan misalnya pengadaan misalnya pengadaan terkait penanganan pandemi entah bansos atau yang lain sebagainya. Itu yang sedang kita dalami," ungkapnya.

Sebelumnya, Alexander mengatakan adanya laporan dari PPATK. Hal ini disampaikannya setelah KPK melakukan audiensi dengan KPK.

"Kalau laporan proaktif dari PPATK ada juga beberapa yang menyangkut kegiatan di masa pandemi (COVID-19, red). Ada (laporan, red), harus saya akui memang ada," kata Alexander dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 18 November.

Atas laporan tersebut, Alexander mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak.

"Tentu nanti kita lihat predikat crime-nya," ujarnya.

Melengkapi pernyataan Alexander, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya siap melayani permintaan KPK untuk melakukan analisis transaksi keuangan. Pelayanan maksimal tentunya akan diberikan.

"Kalau bicara masalah alkes dan beberapa tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan, dianalisa PPATK baik analisis ataupun pemeriksaan sudah kami informasikan ke KPK. Kita berkomunikasi dan terus dilakukan pendalaman," ujarnya.