Minta Hakim-Polisi Tidak Di-OTT, KPK: Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Penegakan Pidana Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pernyataan anggota DPR Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tidak sesuai dengan semangat antikorupsi di lembaganya.

Tak hanya itu, pernyataan Arteria yang meminta polisi, jaksa, dan hakim tidak menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) juga dianggap tidak sesuai aturan perundangan.

"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 November.

Ghufron mengatakan pada aturan tersebut, KPK berhak untuk melakukan penindakan termasuk OTT. "Jadi enggak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti," tegasnya.

"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30 Tahun 2002 Juncto UU 19 Tahun 2019," imbuh Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan polisi, hakim, dan jaksa harusnya tak boleh jadi objek operasi senyap. Pendapatnya ini dia lontarkan saat mengisi diskusi daring pada Kamis, 18 November kemarin.

"Ke depan di Komisi III, kita juga sedang menginsiasi. Saya pribadi, saya yakin yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro koruptor tapi karena mereka adalah simbol negara di bidang hukum," kata Arteria.

Dia mengatakan sebenarnya banyak cara untuk melakukan penindakan hukum terhadap perilaku korupsi selain OTT. Apalagi, operasi macam ini kerap menimbulkan tudingan kriminalisasi dan politisasi.

"Padahal kita punya sumber daya polisi, jaksa, hakim, penegak hukum yang hebat-hebat. Masa iya sih, modalnya hanya OTT tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang lebih bisa dijadikan, di-challenge oleh semua pihak, sehingga fairnessnya lebih terlihat," pungkasnya.