Respons Pernyataan Arteria Dahlan soal Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, Polri: Acuan Kita UU yang Berlaku
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Polri tak mau berpolemik dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pernyataan itu menanggapi Arteria Dahlan yang menyebut polisi, hakim, dan jaksa seharusnya tak boleh jadi objek operasi senyap alias operasi tangkap tangan (OTT).

"Bagi Polri tentu tindakan dan upaya yang dilakukan, mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 19 November.

Ramadhan menegaskan Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki aturan yang harus ditaati. Karenanya, Polri ditegaskan Ramadhan menaati Undang-Undang.

"Jadi acuan kita, kita sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan polisi, hakim, dan jaksa harusnya tak boleh jadi objek operasi senyap yang kerap dilakukan. Pendapatnya ini dia lontarkan saat mengisi diskusi daring pada Kamis, 18 November.

"Ke depan di Komisi III, kita juga sedang menginsiasi. Saya pribadi, saya yakin yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro koruptor tapi karena mereka adalah simbol negara di bidang hukum," kata Arteria.

Dia mengatakan sebenarnya banyak cara untuk melakukan penindakan hukum terhadap perilaku korupsi selain OTT. Apalagi, operasi macam ini kerap menimbulkan tudingan kriminalisasi dan politisasi.

"Padahal kita punya sumber daya polisi, jaksa, hakim, penegak hukum yang hebat-hebat. Masa iya sih, modalnya hanya OTT tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang lebih bisa dijadikan, di-challenge oleh semua pihak, sehingga fairnessnya lebih terlihat," pungkasnya.