Bagikan:

JAKARTA - Polisi memblokir rekening milik tiga tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Pemblokiran ini untuk mengusut aliran dana.

"Aliran dananya itu pasti kita blokir untuk tujuan mengamankan," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat, 19 November.

Ditegaskan Petrus, tak menutup kemungkinan jumlah rekening yang diblokir akan terus bertambah. Termasuk rekening milik dua tersangka lain yang saat ini belum ditahan.

"Bisa jadi lebih," kata Petrus.

"Masih yang sudah kita tahan doang (diblokir) makanya kita pelajarin nih," sambungnya.

Kedua tersangka yang belum ditahan yakni Ina Rosaina dan Edwin Ridwan. Keduanya merupakan notaris yang membantu Riri dalam proses peralihan akte kepemilikan tanah.

Penelusuran aliran dana terhadap keduanya untuk mencari tahu ada tidaknya fee yang diberikan.

"Aliran dana ke notaris yang PPAT kan dia hanya harganya, harga normal gitu kan buat apa masih kita pelajarin nih, tapi yang ditahan sudah kita on proses," kata Petrus.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya bernama Riri Khasmita yangjuga mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.

Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.