2 Tersangka Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir Diperiksa Pekan Depan
Nirina Zubir di Mapolda Metro Jaya (Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dua dari lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir belum ditahan. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya pada pekan depan.

Pemeriksaan ini karena kedua tersangka yang merupakan notaris, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan, sempat tak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya.

"(Sempat) Kita tunda pemeriksaan sampai pada Senin pekan depan. Kami menganalisa patut dan wajar ya sudah kita tunda pemeriksaan sampai pada hari Senin," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat, 19 November.

Pemeriksaan keduanya untuk mendalami berbagai hal. Mulai dari aliran dana hingga proses peralihan 6 sertifikat milik orang tua Nirina Zubir menjadi Riri Khasmita.

Selain itu, Petrus juga menjelaskan alasan di balik belum dilakukan penahanan terhadap keduanya. Salah satunya karena mereka berdua belum dilakukan pemeriksaan.

"Penahanan itu kan ada unsur subjektif dan objektif nanti kita melihat dari unsur subjektifnya dan kemudian kita mempertimbangkan dengan unsur objektifnya itu," papar Petrus.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan yakni, Riri Khasmita, Endrianto, dan seorang notaris Faridah.

Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.

Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.