JAKARTA - Artis sekaligus korban mafia tanah, Nirina Zubir menyatakan pihak kepolisian dalam waktu dekat bakal menyita aset milik para tersangka. Penyitaan ini berkaitan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari bisnis para tersangka, jadi ya merupakan update yg menyenangkan bagi kami pihak korban," ujar Nirina kepada wartawan, Senin, 20 Desember.
Hanya saja, perihal aset yang bakal disita, Nirina menyebut belum mengetahui secara rinci. Sebab, alasan yang diterimanya hanya sebatas bakal dilakukan penyitaan.
"Belum tau. Masih ditelusuri tapi sejauh ini kelihatannya akan dilakukan besok," kata Nirina. Di sisi lain, Nirina juga meninggung soal kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh Riri Khasmita sekaligus tersangka mafia tanah. Menurutnya, kasus itu tak diproses lagi oleh polisi.
BACA JUGA:
"Itu sudah enggak berjalan lagi. Itu kan sudah terbukti itu hanya usaha mereka," kata Nirina
Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Riri Khasmita, Edrianto (Suami Riri), Farida Notaris Kota Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan selaku PPAT Jakarta Barat
Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten rumah tangga dari mendiang ibu Nirina Zubir. Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.