Bagikan:

JAKARTA - Kasus mafia tanah yang menjadikan Nirina Zubir sebagai korban terus didalami. Terbaru, penyidik telah memeriksa beberapa pihak yang membeli tanah dari tersangka Riri Khasmita.

"Pembeli sertifikat dari tersangka Riri sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam keterangannya, Sabtu, 4 Desember.

Namun, tak dirinci lebih jauh perihal hasil pemeriksaan terhadap pihak pembeli tersebut. Terpisah, Kasubdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menambahkan, ada beberapa fakta dari hasil pemeriksaan terhadap pihak pembeli. Salah satunya, harga jual lahan yang diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Pembelinya membeli di atas NJOP," kata Petrus. Meski demikian, Petrus belum bisa memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak pembeli dalam kasus mafia tanah Nirina Zubur. Sebab, penyidik masih terus mendalaminya.

"Masih kita pelajari. Kami tidak buru-buru untuk mengatakan beritikad baik atau tidak, namun masih kami dalami," kata Petrus.

Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Riri Khasmita, Edrianto (Suami Riri), Farida Notaris Kota Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan selaku PPAT Jakarta Barat

Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten rumah tangga dari mendiang ibu Nirina Zubir. Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.