JAKARTA - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Riri dan suaminya atas kasus dugaan penyekapan di kediaman rumah orang tua Nirina Zubir.
Diketahui sebelumnya, Riri adalah tersangka atas kasus mafia sertifikat tanah milik orang tua Nirina Zubir. Riri sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak ditetapkan tersangka.
Berbeda laporan. Meski Riri dan suaminya ditangkap, mereka sempat melaporkan dirinya menjadi korban penyekapan. Laporan itu dilakukan di Polda Metro Jaya. Namun, kata Niko, karena lokasi penyekapan berada di Jakarta Barat, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum Riri dan mendapat informasi bahwa pelapor sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya," ujar Niko kepada wartawan, Jumat 26 November.
BACA JUGA:
Dari informasi itu, lanjut Niko, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan Riri atas kasus penyekapan. Namun, pihaknya belum melayangkan surat panggilan kepada terlapor berinisial FK.
"Kami belum tahu persis, apakah FK ini ada hubungan saudara atau tidak dengan Nirina Zubir," ujarnya.
Tapi, kata Niko, dari keterangan yang diperoleh dari Riri, bahwa FK masih memiliki hubungan saudara dengan Nirina Zubir.
Nantinya ia bakal memeriksa FK apabila pemeriksaan saksi yang ada di dalam laporan Riri sudah selesai dilakukan.
"Untuk sementara baru ada dua saksi yaitu Riri dan suaminya yang kami mintai keterangan di Mapolda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Riri Khasmita mengaku disekap oleh keluarga Nirina Zubir dan melaporkan kakak Nirina Zubir, FK dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Laporan itu dibuat sebelum ditangkap sebagai tersangka atas laporan Nirina Zubir.
Meskipun sudah ditahan, Polres Metro Jakarta Barat melanjutkan proses laporan Riri Khasmita sebagai pelapor dugaan kasus perampasan kemerdekaan atau penyekapan terhadap dirinya.
"Itu laporan dari Polda terus dilimpahkan ke Polres. Jadi bukan laporan lagi," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dikutip dari ANTARA, Jumat 26 November.
Avrilendy mengatakan bawa Riri melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadlan dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Avrilendy belum bisa menjelaskan secara rinci terkait latar belakang kasus laporan tersebut.