JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan pihak pembeli lahan di kasus mafia tanah Nirina Zubir tak memiliki keterlibatan. Sebab, mereka membeli lahan sesuai bahkan lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"(Pihak pembeli) Tak ada hubungannya dengan mafia tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 6 Desember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak pembeli membeli lahan dari tersangka Riri dengan harga Rp5,8 juta hingga Rp6 juta. Terlebih, mereka pun tidak terindikasi memiliki kaitan dengan aksi mafia tanah.
"Para pembeli membeli tanah dengan nilai Rp 6 juta permeter. Jadi, di atas NJOP, sehingga dipastikan tak ada niat jahat dalam proses jual beli tersebut," kata Zulpan.
Penyidik saat ini sambung Zulpan masih mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dua tersangka Riri Khasmita dan Edrianto. Terlebih, adanya dugaan uang kejahatan yang dijadikan sebagai modal usaha.
"Penyidik fokus terkait aliran uang digunakan senilai Rp17 miliar akan ditelusuri dan penyidik bergerak ke arah itu," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Riri Khasmita, Edrianto (Suami Riri), Farida Notaris Kota Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan selaku PPAT Jakarta Barat
Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten rumah tangga dari mendiang ibu Nirina Zubir. Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.