Polisi Ultimatum Satu PPAT Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Gedung Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengultimatum agar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, Erwin Riduan, menyerahkan diri. Di mana, Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia tanah Nirina Zubir.

"Untuk Erwin, di manapun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada VOI, Selasa, 23 November.

Bahkan, dalam waktu dekat, kata Petrus, pihaknya bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, perburuan keberadaannya akan lebih cepat.

"Akan kami terbitkan (DPO)," katanya.

Ultimatum dikeluarkan karena keberadaan Erwin sampai saat ini belum diketahui. Padahal, polisi telah mencarinya di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.

"Beberapa tempat telah penyidik datangi dan keberadaannya tidak ditemukan," tandas Petrus.

Satu dari dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Dia ditangkap di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," kata Petrus.

Erwin Rudian dan Ina Rosaina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Tapi, mereka tidak ditahan karena beberapa alasan.

Dalam kasus mafia tanah sebenarnya polisi sudah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan yakni, Riri Khasmita, Endrianto, dan seorang notaris Faridah.

Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.

Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.