JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan akan bertindak tegas dengan mencopot anak buahnya jika terbukti ada keterlibatan dalam kasus mafia tanah yang sedang menimpa artis Nirina Zubir. Tindakan tersebut diambil agar tidak terlahir kembali oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan pihaknya sangat serius perangi praktik mafia tanah, mengingat saat ini kasus penyalahgunaan sertipikat tanah oleh mafia tanah masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
"Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN. Jika PPAT terlibat dan terbukti maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya, begitupun dengan pegawai Kementerian ATR/BPN karena sebenarnya tugas mereka ialah diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 21 November.
BACA JUGA:
Untuk mengatasi mafia tanah, kata Sofyan, salah satu yang dilakukan adalah dengan perbaikan sistem melalui digitalisasi di Kementerian ATR/BPN agar dapat menutup celah penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah.
"Kita terus berusaha memperbaiki sistem mulai dari sertipikat elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa di-download masyarakat untuk mengecek tanahnya, serta memperkenalkan antrean online melalui fitur Loketku sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan di Kantor Pertanahan," jelasnya.
Dalam memerangi mafia tanah, Sofyan juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta lembaga pemerintah lainnya. Dengan harapan praktik jahat yang dilakukan para mafia tanah akan berkurang dan hilang meskipun membutuhkan waktu.
Di samping itu, Sofyan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati mempercayakan sertipikat tanah atau dokumen penting lainnya, serta diharapkan dapat menggunakan lembaga yang sudah kredibel. Termasuk, masyarakat yang ingin membeli tanah harus berhati-hati juga.
"Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum," tuturnya.