Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan dua sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu, 29 Mei.

Dengan demikian, Nirina Zubir beserta keluarga telah menerima total enam Sertifikat Hak Milik atas rumah yang terletak di Kota Administrasi Jakarta Barat.

AHY memastikan bahwa sertifikat yang diterima oleh Nirina Zubir beserta keluarga merupakan Sertifikat Tanah Elektronik yang telah dipastikan keamanannya.

"Keluarga Nirina sejak 2018, sudah menjadi korban kejahatan mafia tanah. Atas nama keadilan, apa yang telah diikhtiarkan dapat bersama-sama dicari solusinya oleh Kementerian ATR/BPN. Kami senang bahwa hari ini sudah diselesaikan semuanya," kata AHY.

Menurutnya, kejadian yang menimpa Nirina Zubir beserta keluarga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar menjaga sertifikat dan mewaspadai praktik-praktik mafia tanah. Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan perbaikan internal serta pemberantasan mafia tanah.

"Dari awal semangat Kementerian ATR/BPN untuk gebuk mafia tanah ini kami lakukan secara serius. Bukan hanya Nirina dan keluarga, melainkan untuk kalangan masyarakat mana pun, tidak mengenal latar belakang profesinya, status strata ekonomi, siapa pun warga negara kami, wajib kami lindungi. Apalagi masyarakat yang tidak berdaya, terintimidasi, itu kami lindungi, bela dan perjuangkan," tegasnya.

Sementara itu, Nirina Zubir menyampaikan bahwa pemberian dua sertifikat oleh Menteri AHY kepada dirinya menjadi bukti terwujudnya keadilan pertanahan. Dia mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah.

"Sekarang Nirina sudah mendapat assurance dari Pak Menteri (AHY) dan Pak Wamen (Raja Juli Antoni) yang sedang melakukan perbaikan dan pembersihan untuk mafia tanah. Jadikan Nirina sebagai lambang bahwa kita bisa meraih kembali hak milik kita. Jangan pernah takut untuk menyuarakan. Ayo semua kita gebuk mafia tanah," imbuhnya.