JAKARTA – Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya akan memanggil kembali Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erwin Rudian dan Ina Rosainaz yang tidak memenuhi panggilan pada Rabu 17 November. Keduanya diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
Kata Petrus, Erwin Rudian dan Ina Rosainaz semestinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersamaan dengan tersangka lainnya. Namun, lanjut Petrus, keduanya melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.
"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosainaz, melayangkan surat. Kemudian konfirmasi. Kami menganalisis patut dan wajar ditunda," jelasnya kepada wartawan, Jumat 19 November.
BACA JUGA:
Pemeriksaan kedua tersangka tersebut dijadwalkan kembali pada Senin 22 November. Namun Petrus tidak bisa mengatakan apakah kedua orang tersebut akan ditahan atau tidak karena harus menunggu hasil penyelidikan.
"Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif," tuturnya.
"Nanti kami melihat dari unsur subjektifnya, dan kemudian kita mempertimbangkan dengan unsur objektifnya itu," imbuh Petrus.
Sebelumnya polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.