JAKARTA - Nirina Zubir memastikan akan terus maju untuk memperjuangkan kasus mafia tanah yang dialaminya. Polisi masih melakukan pendalaman kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Penyidik masih merangkai peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksinya.
"Kami masih mendalami peran para pihak, peran Notaris Farida, peran PPAT Erwin Riduan atau PPAT Ina Rosiana. Kita sekarang ini masih fokus dalam pendalaman," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada awak media, Rabu, 24 November.
Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:
1. Riri Khasmita
2. Edrianto (Suami Riri)
3. Farida Notaris Kota Tangerang
4. Ina Rosaina; PPAT Jakarta Barat
5. Erwin Riduan, PPAT Jakarta Barat
BACA JUGA:
Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara. Nirina sendiri mengungkapkan tak mau jika tersangka hanya dipenjara.
Dia ingin semua haknya dikembalikan dengan memiskinkan tersangka setelah terbukti bersalah. Melalui unggahan di Instagram, Nirina menyebut para tersangka sebagai pelahap.
"Kita tunjukkan… siapa yg akan melahap siapa! Kita saja lah yg melahap si perampas hak yg jelas2 bukan miliknya! Kecil2 kalau dikasih kesempatan menjadi besar juga bisa mengancam!!," tulis Nirina Zubir.