JAKARTA - Polisi memutuskan untuk menahan Ina Rosaina yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekaligus tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Sebab, dia dianggap tak kooperatif.
"Iya benar (langsung ditahan)," ujar ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November.
Ina Rosaina dianggap tak kooperatif lantaran tak pernah hadir dalam pemeriksaan. Terlebih, sudah dua kali pemeriksaan dijadwalkan.
"Penyidik menganggap Ina tidak kooperatif dan selalu mangkir," singkat Petrus.
Satu dari dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Dia ditangkap di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Untuk Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," kata Petrus.
BACA JUGA:
Erwin Rudian dan Ina Rosaina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Tapi, mereka tidak ditahan karena beberapa alasan.
Dalam kasus mafia tanah sebenarnya polisi sudah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan yakni, Riri Khasmita, Endrianto, dan seorang notaris Faridah.
Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.
Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.