Bagikan:

JAKARTA - Melalui pernyataan pengacara, Faridah dan Ina Rosaina yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekaligus tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir mengaku tidak bersalah. Dia bahkan meminta ruang komunikasi dengan Nirina untuk menjelaskan apa yang terjadi.

"Klien kami dalam pengurusan sertifikat-sertifikat tersebut hanya melaksanakan tugas dan jabatannya selaku notaris dan PPAT. Klien kami bukanlah komplotan atau sindikat dari Riri Khasmita," kata pengacara keduanya, Muadz Heidar dalam keterangannya, Jumat, 19 November.

Bantahan itu, kata Muadz, didasari pada Riri tersangka utama yang datang ke kantor Faridah dengan mengaku sebagai anak angkat dari Cut Indramartini, orang tua Nirina Zubir.

Riri hendak berkonsultasi mengenai pengurusan balik nama sertifikat tanah dan untuk membuat surat kuasa menjual sertifikat tanah. Dalam pertemuan itu, Riri mengaku tindakannya merupakan amanat dari Cut Indramartini.

"Riri menyampaikan kepada klien kami bahwa semua tindakan Riri sudah diamanatkan oleh Ibu Cut agar sertifikat-sertifikat dibalik nama ke atas nama Riri dan pada awalnya meminta untuk dibuatkan akta kuasa menjual," tutur Muadz.

Kemudian, pada pertemuan selanjutnya, Riri membawa Cut Indramartini untuk datang ke kantor Faridah. Riri meminta Cut Indramartini untuk menandatangani pembuatan akta surat kuasa menjual. Namun, Faridah mengaku belum dapat menerbitkan karena terdapat syarat yang belum lengkap.

Selanjutnya, Riri kembali datang ke kantor Faridah untuk terus dibantu melakukan proses balik nama sertifikat tanah, serta pembuatan akta jual beli tanah. Melihat pertemuan sebelumnya, di mana Riri bisa membawa Cut Indramartini datang ke kantornya, Faridah akhirnya menuruti permintaan Riri.

"Pada akhirnya klien kami (Faridah) membuatkan draft akta jual beli dan menyampaikan agar nama-nama yang tertera di dalam sertifikat tersebut turut hadir menghadap klien kami untuk penandatanganan Akta Jual Beli," jelas Muadz.

Pernyataan ini tak sejalan dengan pernyataan keluarga Nirina Zubir. Sebelum kasus ini masuk ke jalur hukum, ada upaya dari keluarga Nirina Zubir untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan pihak PPAT yang terlibat. Namun upaya tersebut gagal hingga akhirnya kasus ini masuk di jalur hukum.

Nirina bahkan menyebut pernah diusir oleh notaris saat mengupayakan masalah ini secara kekeluargaan. "Ketika kami datang baik-baik, ketika kami datang untuk mencari data ke PPAT Ina Rosiana, kami diusir. Kami malah ditantang, 'masukin aja ke jalur hukum'," ujar kakak pertama Nirina, Fadlan Karim.

Fadlan membeberkan sekretaris notaris Ina bahkan tak kaget ketika ada masalah datang. "Pas kami datang ini yang di depan sudah bilang, wah masalah lagi ini ibu. Kayaknya mereka sudah berkali-kali ada masalah, tapi lolos. Karena itulah akhirnya kami bawa masalah ini ke ranah hukum," imbuhnya.

Kenyataannya, meskipun mengaku tak bersalah namun Faridah dan Ina tak kooperatif terhadap panggilan polisi. Ina ditangkap di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada VOI, Selasa, 23 November.

Polisi pun mengultimatum agar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, Erwin Riduan, menyerahkan diri. Di mana, Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia tanah Nirina Zubir.

"Untuk Erwin, di manapun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," ujar Petrus Silalahi.

Polisi juga akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, perburuan keberadaannya akan lebih cepat. "Akan kami terbitkan (DPO)," katanya.

Nirina Zubir terus mengikuti perkembangan kasus mafia tanah yang dialaminya. Melalui Insta Story, Nirina mendapatkan banyak orang yang mengaku pernah ditipu juga oleh Riri.