Bagikan:

JAKARTA - Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Dia telah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.

Sebelum kasus ini masuk ke jalur hukum, ada upaya dari keluarga Nirina Zubir untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan pihak PPAT yang terlibat. Namun upaya tersebut gagal hingga akhirnya kasus ini masuk di jalur hukum.

Nirina bahkan menyebut pernah diusir oleh notaris saat mengupayakan masalah ini secara kekeluargaan. "Ketika kami datang baik-baik, ketika kami datang untuk mencari data ke PPAT Ina Rosiana, kami diusir. Kami malah ditantang, 'masukin aja ke jalur hukum'," ujar kakak pertama Nirina, Fadlan Karim.

Fadlan membeberkan sekretaris notaris Ina bahkan tak kaget ketika ada masalah datang. "Pas kami datang ini yang di depan sudah bilang, wah masalah lagi ini ibu. Kayaknya mereka sudah berkali-kali ada masalah, tapi lolos. Karena itulah akhirnya kami bawa masalah ini ke ranah hukum," imbuhnya.

Menanggapi pernyataan keluarga Nirina, Notaris serta pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Faridah dan Ina Rosiana, membantah disebut komplotan dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Keduanya menegaskan melakukan tugas sebagaimana mestinya.

"Klien kami dalam pengurusan sertifikat-sertifikat tersebut hanya melaksanakan tugas dan jabatannya selaku notaris dan PPAT. Klien kami bukanlah komplotan atau sindikat dari Riri Khasmita," kata pengacara keduanya, Muadz Heidar dalam keterangannya, Jumat, 19 November.

Bantahan itu, kata Muadz, didasari pada Riri tersangka utama yang datang ke kantor Faridah dengan mengaku sebagai anak angkat dari Cut Indramartini, orang tua Nirina Zubir.

Saat ini, Muadz meyebut Farida berupaya untuk melakukan mediasi kepada korban, termasuk Nirina Zubir untuk membuktikan soal Farida dan Ina tak berkomplotan dengan Riri. Farida ingin berdamai dan membantu Nirina untuk mengembalikan sertifikat tanah seperti semula.

"Semoga pelapor, para ahli waris almarhumah Ibu Cut Indria dan pihak lain yang dirugikan tetap memberikan kami kesempatan untuk berdialog, sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara musyawarah mufakat," tutur Muadz.

Perbedaan penjelasan ini tentu akan memperpanjang proses yang harus dihadapi Nirina Zubir dalam memperjuangkan hak tanah milik almarhum ibunya.