Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten rumah tangga (ART).

"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Mba Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu, 17 November.

ART itu bernama Riri Khasmita. Dia merupakan otak kejahatan tersebut dengan mengubah kepemilikan enam sertifikat tanah.

"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur," kata Petrus.

"(Otak kejahatan) Iya kita menggambarkannya seperti itu," sambungnya.

Untuk dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akte tanah milik Nirina Zubir.

Sementara untuk sisa tersangka lainnya, kata Petrus, belum dilakukan penahanan. Sebab, mereka baru akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Kita jadwalkan kembali, secepatnya," kata Petrus.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.

Sebagai informasi, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Ada 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan.

Dalam kasus itu Nirina disebut mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.