Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sudah memberhentikan sementara Ahmad Zain An-Najah dari struktur kepengurusan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut kasus dugaan terorisme.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI," ujar Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar dalam keterangannya, Rabu, 17 November.

Penghentian sementara terhadap Ahmad Zain, kata Akhyar, sampai ada keputusan inkrah. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman yang semakin meluas.

"(Penghentian) Sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Di sisi lain, MUI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang beredar. Proses hukum akan tetap berlangsung sesuai aturan.

"MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," tandas Akhyar.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror meringkus tiga terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat. Mereka antara lain, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat.

Untuk terduga teroris Ahmad Zain diringkus Densus 88 Antiteror pada Selasa, 16 Novemver. Penangkapan itupun berlangsung di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Nama Ahmad Zain tecantum pada situs resmi MUI, mui.or.id. Di mana, dia sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.