JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersingkir akibat gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih menunggu skema jabatan dari Polri. Mereka belum mau mengambil sikap karena hingga saat ini belum ada pembicaraan lanjutan.
Hal tersebut menyusul rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Kita tunggu lah nanti skema dari kepolisian baru nanti teman-teman menentukan sikap masing-masing," kata mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan kepada wartawan yang dikutip Rabu, 10 November.
Ia mengatakan skema ini memang masih dalam pembahasan di internal Polri. Tak hanya itu, Hotman juga mengatakan aturan terkait pengangkatan sebagai ASN juga masih disusun.
"Itu kan nanti dibuat dalam peraturan yang sedang disusun dan semuanya itu kan harus dituliskan dalam bentuk aturan peraturan, tentu untuk sampai ke aturan peraturan itu perlu didahului korespondensi atau surat menyurat antara pihak-pihak yang berkaitan," ujarnya.
Lagipula, Hotman dan kawan-kawan sengaja menunggu skema jabatan dari Polri untuk memastikan posisi yang akan diberikan sesuai dengan keahlian mereka.
"Benar (agar sesuai keahlian, red) dan (sesuai, red) prosedur yang prudent," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Polri menyatakan proses perekrutan mantan pegawai KPK ke lingkungan Korps Bhayangkara masih dalam proses.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendukung keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian.
Dukungan ini disampaikan oleh MenPAN-RB melalui surat tanggal 16 Oktober dengan perihal Tindak Lanjut Permohonan Penetapan Kebijakan 57 eks Pegawai KPK menjadi PNS Polri. Surat ini ditujukan langsung kepada Listyo.
"Pada prinsipnya kami mengapresiasi dan mendukung usulan Bapak Kapolri untuk mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri sebagai tindak lanjut arahan dan persetujuan Bapak Presiden yang telah disampaikan melalui Bapak Menteri Sekretaris Negara sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks Pegawai KPK sesuai kebutuhan Polri," demikian bunyi surat yang dikutip pada Selasa, 26 Oktober.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September lalu. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan disebabkan oleh hasil asesmen mereka.
Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku ingin merekrut puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi dan disetujui.
Adapun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.