JAKARTA - Polri menyebut tidak seluruhnya eks pegawai KPK menghadiri sosialisasi Peraturan Polri (perpol) tentang pengangkatan khusus sebagai ASN Polri. Tercatat, hanya 52 mantan pegawai lembaga antirasuah yang hadir termasuk Novel Baswedan.
"Dari undangan yang sudah disampaikan pada 57 rekan-rekan eks pegawai KPK, hadir 52 (orang)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 6 Desember.
Sehingga, ada 5 eks pegawai KPK yang tak hadir dalam sosialisasi tersebut. Ketidakhadiran mereka dengan berbagai alasan.
"Terlambat satu orang atas nama Riswin dan nanti akan kita coba konfirmasi kembali. Kemudian mohon maaf satu meninggal dunia atas nama almarhum Nanang," ungkap Dedi.
"Kemudian yang satu kebetulan lagi ada di Makassar atas nama saudara Faisal, kemudian satu lagi sedang menyelesaikan studi tesisnya S2-nya, atas nama saudara Novariza," sambung Dedi.
Terakhir adalah Ita Khoriyah. Dia tak hadir dalam proses sosialisasi itu lantaran disibukan dengan persiapan pernikahan
Di sisi lain, Dedi menyatakan puluhan eks pegawai KPK itu akan menjalani sosialisasi terkait Perpol nomor 15 tahun 2021. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU sebagai ASN Polri.
"Kemudian penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan Polri, ada berbagai persyaratan-persyaratan saja, yang sifatnya normatif, dan hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, kembali dikompulir oleh SDM," tandas Dedi.
Sebelumnya, Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk mensosialisasikan Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Irjen Dedi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 4 Desember.
Undangan ini menyusul telah diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri
Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.
Menurut Dedi, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.
BACA JUGA:
Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).
Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.
"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.