Polri Terbitkan Perpol Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/DOK HUMAS POLRI

Bagikan:

JAKARTA - Polri mengangkat 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. 

Pengangkatan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 3 Desember.

Dalam perpol tersebut tertera pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan adanya perpol tersebut, Novel Baswedan dan kawan-kawan telah tercatat di Kemenkumham. Sehingga, proses selanjutnya tinggal penetapan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata Dedi.

Namun, saat dipertegas soal pengangkatan ini, Novel Baswedan dan kawan-kawan telah resmi menjadi ASN Polri, Dedi menyebut belum sepenuhnya. Sebab, masih ada tahap yang masih berproses.

"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)," ujar Dedi.