Bagikan:

JAKARTA - Polri tak hanya memberikan sosialisasi Peraturan Polri (perpol) tentang pengangkatan khusus puluhan eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. Mereka juga diminta menandatangani MoU atau perjanjian dan tes kompetensi.

"Kemudian penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan Polri, ada berbagai persyaratan-persyaratan saja, yang sifatnya normatif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada waratwan, Senin, 6 Desember.

Setelah proses sosialisasi dan penandatanganan MoU, lanjut Dedi, eks pegawai KPK akan menjalani tes kompetensi. Namun, ujian ini tak akan berpengaruh perihal proses penerimaan.

"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asasesment," kata Dedi.

Tes kompetensi hanya untuk melihat kemampuan para penyidik yang berkiprah lama di KPK. Sehingga, penempatan posisi terhadap mereka sesuai dengan kemampuan.

"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada, hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN RB," tandas Dedi.

Sebelumnya, Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk mensosialisasikan Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus sebagai ASN Polri. Undangan ini menyusul telah diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Hanya saja, tidak seluruhnya eks pegawai KPK menghadiri sosialisasi Peraturan Polri (perpol) tentang pengangkatan khusus sebagai ASN Polri. Tercatat, hanya 52 mantan pegawai lembaga antirasuah yang hadir termasuk Novel Baswedan.