KemenPAN-RB Dukung Keinginan Kapolri Angkat 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri
MenPAN RB TJAHJO Kumolo/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendukung keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian.

Dukungan ini disampaikan oleh MenPAN-RB melalui surat tanggal 16 Oktober dengan perihal Tindak Lanjut Permohonan Penetapan Kebijakan 57 eks Pegawai KPK menjadi PNS Polri. Surat ini ditujukan langsung kepada Listyo.

"Pada prinsipnya kami mengapresiasi dan mendukung usulan Bapak Kapolri untuk mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri sebagai tindak lanjut arahan dan persetujuan Bapak Presiden yang telah disampaikan melalui Bapak Menteri Sekretaris Negara sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks Pegawai KPK sesuai kebutuhan Polri," demikian bunyi surat yang dikutip pada Selasa, 26 Oktober.

Dengan persetujuan itu, KemenPAN-RB akan menindaklanjuti dengan sejumlah catatan. Pertama, Polri diminta untuk mengumpulkan dulu para pegawai untuk berkomunikasi dan menyepakati pengangkatan mereka.

Kedua, Polri harus lebih dulu memetakan jabatan yang sesuai dan relevan bagi para eks pegawai komisi antirasuah. Selanjutnya, Kapolri diminta mengusulkan kebutuhan kepada MenPAN-RB.

"Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan atau formasi paling lambat akhir Oktober 2021," ungkap Tjahjo dalam surat itu.

Berikutnya, MenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan dan formasi. Terakhir, Polri diminta melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai dengan melibatkan instansi terkait.

"Proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri," jelas surat tersebut.

Setelah rampung sejumlah tahapan itu diselesaikan maka Novel Baswedan dkk bisa diangkat sebagai ASN di lingkungan Polri.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September lalu. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan disebabkan oleh hasil asesmen mereka.

Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku ingin merekrut puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi dan disetujui.

Adapun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.