JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengaku belum mendengar ada koleganya yang telah menerima pinangan Polri untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai didepak dari komisi antirasuah.
Menurutnya, sejauh ini 57 pegawai yang diminta untuk bergabung di Korps Bhayangkara baru membicarakannya saja tapi belum mengambil sikap.
"Kalau pertemuan memang ada tapi soal pegawai sudah menerima saya belum dengar," kata Rasamala kepada wartawan yang dikutip Selasa, 12 Oktober.
Lagipula, proses perekrutan tersebut masih dalam tahap penyusunan konsep hukum. Sehingga jawaban terhadap keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru akan disampaikan setelah semuanya jelas.
"Karena yang saya pahami ini masih proses dan menyusun konsep hukumnya dulu, baru bisa memutuskan," tegas Rasamala.
Senada, mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan juga menyatakan pembahasan terkait perekrutan mereka masih dilakukan oleh pihak Polri. Sehingga, belum ada keputusan apapun termasuk kapan pertemuan lanjutan akan digelar.
BACA JUGA:
Namun, dia mengatakan pertemuan lanjutan nanti tentu akan membahas hal-hal yang lebih substansial terkait proses perekrutan itu dibandingkan dengan pertemuan pertama.
"Belum ada pemberitahuan, ya. Pembahasan masih di area Kepolisian, MenpanRB, BKN dan tim ahli," ungkap Hotman.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sebagian besar dari 57 mantan pegawai KPK telah menerima tawaran menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Ia mengatakan hal ini diketahui setelah adanya komunikasi dengan perwakilan puluhan mantan pegawai tersebut.
"Sudah ada pertemuan dari mereka, dan sebagian dari mereka juga akan menerima apa yang ditawarkan oleh Polri," ujar Ahmad kepada wartawan, Senin, 11 Oktober.
Namun Ramadhan mengatakan belum ada rencana untuk melakukan pertemuan kedua dengan para mantan pegawai KPK tersebut. Perekrutan mereka masih dalam proses sehingga tidak ada perkembangan yang signifikan.
Apalagi, saat ini, Polri masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN). "Tidak ada kendala, prosesnya berjalan lancar masalah waktu saja. Masalah waktu saja," kata Ramadhan.
Korps Bhayangkara terus menunjukkan keseriusannya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK termasuk Novel Baswedan sebagai ASN. Adapun niatan yang terlontar langsung dari mulut Kapolri ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara.
Sebagai informasi, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka gagal menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September kemarin. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.