JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menyambut niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja sama dalam upaya memberantas tindak rasuah di Tanah Air. Hanya saja, institusi bentukan Novel Baswedan dan para mantan pegawai komisi antirasuah itu memberi syarat sebelum kerja sama itu dilakukan.
Syarat tersebut adalah Pimpinan KPK harus melaksanakan lebih dulu rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI. Penyebabnya, dua lembaga itu telah menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi dan hak asasi para pegawai dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang jadi alasan mereka terdepak dari KPK.
"Boleh banget KPK bekerja sama IM57+ Institute. Mungkin bisa dimulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang," kata mantan pegawai KPK Praswad Nugraha kepada wartawan yang dikutip Senin, 11 Oktober.
Selain itu, ia juga meminta KPK memberikan hak konstitusional yang dimiliki oleh para mantan pegawainya. "Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 UU 19 Tahun 2019 kami harus diangkat sebagai ASN di KPK. Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," tegas Praswad.
Lebih lanjut, dia menerangkan IM 57+ Institute yang jadi wadah bagi para mantan pegawai KPK akan terus bekerja melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan, Praswad mengatakan institusi ini akan mengeluarkan karya penelitian dari hasil riset mereka.
"Dalam waktu dekat ini kami akan menyumbangkan karya penelitian hasil dari riset dari rekan IM57+ Institute," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang untuk bekerja sama dengan IM 57+ Institute yang dibentuk oleh Novel Baswedan dkk. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Meski ia tak paham tujuan pembentukan institusi ini, tapi menurutnya kemungkinan kerja sama ini terbuka jika mereka punya visi misi yang sama dengan komisi antirasuah yaitu memberantas tindak korupsi.
"Saya tidak memahami apa orientasi maupun motivasi teman-teman mendirikan IM 57+ Institute. Sekali lagi, yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi bekerja sama dengan segenap lapisan masyarakat termasuk dengan siapa pun mungkin dengan IM 57+ Institute," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.
Hanya saja, mereka harus memiliki kesamaan sikap dalam upaya memberantas praktik korupsi di Tanah Air. "Kalau memang komitmen dan orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan siapa pun," tegas Ghufron.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, institusi antikorupsi ini akan bersatu dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk melakukan kerja yang disesuaikan dengan kemampuan para pegawai masih bertugas di KPK.
Selain itu, institusi ini juga dibentuk karena para pegawai merasa berutang budi kepada masyarakat. Mengingat, mereka dulu digaji dari uang rakyat dan mendapatkan kemampuan saat menjalankan tugasnya.
Ada pun mereka yang nantinya mengisi IM 57+ Institute adalah eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Hery Muryanto; eks Direktur PJKAKI KPK Sujanarko; eks penyidik KPK Novel Baswedan; eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; serta eks Kabiro SDM KPK Chandra SR sebagai Executive Board.
Selain itu, nantinya ada juga bagian Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang diisi ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan pelatihan antikorupsi.