Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 12 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute berencana mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) periode 2024-2029. Pendaftaran bakal dilaksanakan jika gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad. Katanya, mereka perlu menunggu gugatan MK karena mayoritas yang mendaftar belum mencukupi batas usia minimal 50 tahun.

“Betul, beberapa anggota IM 57+ Institute bermaksud mendaftar capim,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 28 Juni.

Salah satu pihak yang berminat mendaftar, disebut Praswad, adalah dirinya. Kemudian ada juga Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik, Harun Al Rasyid yang merupakan mantan penyidik dan dikenal sebagai ‘Raja OTT’, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, dan Herbert Nababan.

Selanjutnya ada juga nama Andi Abd. Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

“Kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen, dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, kondisi komisi antirasuah saat ini juga menggugah keinginan para eks pegawai ini untuk mencalonkan diri. Sehingga, mereka telah menggugat ambang batas umur capim KPK.

“Betul (tapi keinginan ini, red) tergantung hasil gugatan,” ujar Praswad.

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan dkk yang merupakan eks pegawai KPK mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal umur pimpinan komisi antirasuah. Permohonan diajukan pada Selasa, 28 Mei lalu.

"Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik," kata Novel dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Mei.

Novel menyebut landasan diajukan dalam uji materi ini adalah perpaduan batas minimal umur 40 tahun sebagaimana tercantum dalam undang-undang yang lama serta berpengalaman sebagai pegawai selama lima tahun. Katanya, KPK memang butuh jiwa muda untuk menggebrak masalah yang ada.

"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi," tegasnya.