Bagikan:

JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut sebagian pegawai komisi antirasuah telah menerima Surat Keputusan Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Selanjutnya, pihaknya akan melakukan konsolidasi.

Sebab, dalam surat tersebut para pegawai yang tak memenuhi syarat diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya.

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya pada atasannya," kata Yudi kepada wartawan, Selasa, 11 Mei.

"Pegawai KPK tentu akan  melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," imbuh penyidik ini.

Menentukan langkah ke depan ini menjadi hal penting. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru diketuk beberapa waktu lalu, peralihan status kepegawaian tak boleh merugikan pegawai.

"Putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status  tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," tegasnya.

Senada, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan para pegawai tengah melakukan diskusi terkait langkah lanjutan setelah diterbitkannya surat keputusan itu.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian," ungkap Novel.

Bersama koleganya, dia menganggap proses alih status ini bukan proses yang wajar. "Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya," tegasnya.

"Maka sikap kami jelas. Kami akan melawan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Kemudian pegawai lainnya termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan 72 pegawai lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sementara dua pegawai tak hadir dalam tes wawancara.

Selanjutnya, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini kemudian dinonaktifkan. Penonaktifan ini, didasari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri ini ditetapkan pada 7 Mei dan salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam surat keputusan tersebut. Pertama, menetapkan nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat TMS dalam rangka pengalihan status pegawai.

"Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," demikian dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa, 11 Maret.

Selanjutnya, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Terakhir, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.